UU NOMOR 55 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL | BLOG HUKUM

Sedang Online

Friday 12 April 2013

UU NOMOR 55 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2002
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam rangka penjualan saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, dipandang perlu untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
b.         bahwa untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tersebut, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
c.         bahwa sebagian cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sampai dengan Tahun 2002 dan laba perusahaan tahun berjalan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta dana donasi, dapat dikapitalisasi dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
d.         bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 68);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980.

Pasal 2
(1)        Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 dan kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta kapitalisasi donasi.
(2)        Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.         Kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp368.661.824.310,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
b.         Kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.         Kapitalisasi donasi sebesar Rp21.338.175.690,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 101

0 comments:

Post a Comment