Pengertian perjanjian kredit - Perjanjian Pendahuluan | BLOG HUKUM

Sedang Online

Monday 5 October 2015

Pengertian perjanjian kredit - Perjanjian Pendahuluan

Pengertian perjanjian kredit Sebagai Perjanjian Pendahuluan 

Pengertian perjanjian kredit yang dimaksud disini merupakan perjanjian kredit yang berlaku dalam dunia perbankan yaitu antara nasabah (debitur) disatu pihak dan bank (kreditur) dipihak lain. Dari berbagai jenis perjanjian yang diatur dalam bab V sampai dengan bab XVIII buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuanketentuan tentang Perjanjian Kredit. Bahkan dalam undang-undang perbankan tahun 1998 sendiri tidak mengenal istilah Perjanjian Kredit Bank.

Menurut Muhamad Djumhana, bahwa perjanjian kredit pada hakikatnya adalah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur di dalam KUHPerdata Pasal 1754.12 Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
“Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memebrikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak-pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Berbeda halnya dengan Mariam Darus Badrulzaman yang berpendapat bahwa perjanjian kredit bank adalah “Perjanjian Pendahuluan” dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman menganei hubungan-hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian ini bersifat konsesuil abligatair, yang dikuasai oleh Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan bagian umum KUHPerdata13:
“Penyerahan uangnya” sendiri adalah bersifat riil. Pada saat penyerahan uang dilakukan, barulah berlaku ketentuan yang dituangkan dalam model perjanjian kredit pada kedua belah pihak. Dengan demikian jelaslah kiranya untuk emngetahui sifat perjanjian kredit bank tidak cukup hanya melihat KUHPerdata dan Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 saja, tetapi juga harus emperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku atau dipakai dalam praktek perbankan.

Sedangkan bentuk perjanjian kredit, pengaturannya dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang berbunyi: “Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis”.

Di Poskan Oleh : http://pustakabakul.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-perjanjian-kredit.html

9 comments:

  1. waow keren gan minta ijin ngeshare tpi nanti tolong punya ane juga dishare http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/cept-camp---batch-i-bagi-mhs-dengan-masa-studi-5-th.html

    ReplyDelete
  2. sungguh membantu banget kunjung juga yaw.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/pelatihan-klasiber-dan-nilai-mandiri-dosen--badan-sistem-informasi-uii.html

    ReplyDelete
  3. Informasi yang sangat membantu sekali. Silahkan perlengkapi koleksi buku2 hukum kalian di: https://www.belbuk.com/hukum-c-1-51.html. Trimakasih.

    ReplyDelete
  4. Tulisannya sangat bermanfaat terima kasih udah mau sharing. Bagi yang mau nambah pengetahuan hukum lainnya kunjungi juga
    http://otoritas-semu.blogspot.com/

    ReplyDelete
  5. inspiratif sekali blognya, kebetulan saya juga lagi menimba ilmu di fakultas hukum nih.. jangan segan2 kunjung balik ke segihukum.blogspot.com

    ReplyDelete
  6. Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia SALAMPOKER(COM)
    Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

    ReplyDelete
  7. Apa perjanjian kredit itu sama ya dengan perjanjian utang piutang??..sama sama belajar yuk ..monggo kunjungi faghlaifinaim.blogspot.co.id

    ReplyDelete
  8. Apa perjanjian kredit itu sama ya dengan perjanjian utang piutang??..sama sama belajar yuk ..monggo kunjungi faghlaifinaim.blogspot.co.id

    ReplyDelete