HUKUM PIDANA (ANALISA KASUS) | BLOG HUKUM

Sedang Online

Wednesday 22 May 2013

HUKUM PIDANA (ANALISA KASUS)



Kasus Posisi
Terjadi tindak pidana  pada tanggal 10-juli-2011, di Medan. Terdakwa Gindo Duwi Kora berumur 47 tahun telah melakukan penggelapan sepeda motor yang di dakwakan padanya. Berawal dari terdakwa yang menjadi makelar judi bola yang di ikuti oleh Lisam, Nahas, dan pemilik judi bola yang di ikuti Lisam ternyat telah kabur sehingga Lisam menuntut uang kemenangan senilai Rp. 422 juta kepada terdakwa. Merasa berteman baik dengan Lisam terdakwa akhirnya menyerahkan serifikat rumah dan sepeda motor milikya sebagai rasa wujud tanggung jawab. Karena ingin melakukan perpanjangan STNK sepeda motor tersebut, terdakwa meminjam sepeda motor miliknya yang telah dijadikan jaminan kepada Lisam.
Lisam yang sebagai korban yang di wakili oleh adikya Gunawan merasa sepeda motornya tidak di kembalikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan laporan Penggelapan dan Penipuan.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah itu melakukan penangkapan terhadap Gindo Dwi Kora selanjutnya proses  penyidikan untuk di tetapkan menjadi tersangka. Dengan bukti-bukti yang ada  pihak penyidik yaitu Kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku/tersangka maupun korban Penggelapan itu sendiri untuk memberikan keterangan kronologis kejadian. Dan Selanjutya perkara tersebut di serahkan ke pengadilan.



A.      PERMASALAHAN

1.   Apakah tindakan Gindo Duwi Kora yang membawa sepeda motor korban termasuk sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan?


2.   Bagaiman pertanggungjawaban pidana dalam kasus pengelapan yang menimpa Gindo Duwi Kora?














B.  PEMBAHASAN

A.        Apakah tindakan penggelapan dan penipuan sepeda motor yang di lakukan oleh Gindo Duwi Kora termasuk sebagai tindak pidana?

Kasus tersebut merupakan suatu tindak pidana, dikarenakan kasus di atas memenuhi unsur pokok perbuatan pidana. Yaitu :

1.   Kelakuan dan akibat

Unsur kelakuan di sini adalah kelakuan positif, di mana si pelaku melakukan tindakan merugikan orang lain dengan membawa sepeda motor yang sudah menjadi hak orang lain karana sudah tarjadi kesepakatan dari pihak korban sebagai si pemilik dan pelaku sebagai peminjam sepeda motor. Akibatya korban mersa dirugikan karena sepeda motor yang menjadi hak korban dikuasai orang lain tanpa informasi yang jelas.

2.   Unsur melawan hukum objektif dan subjektif

Unsur melawan hukum objektif dan subjektif di dalam kasus penggelapan di atas adalah melanggar KUHP pasal 372 yang berbuyi “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling  banyak enam puluh rupiah. Jadi pelaku telah mlanggar hukum tentang penggelapan dan membuat si korban telah merasa resah telah kehilangan sepeda motor yang sudah menjadi hak milikya.

B  Bagaimana bentuk pertanggung jawaban  pidana- perbuatan?
PERBUATAN PIDANA
 
     Sekema pertanggung jawaban pidana :
     



 



Pertanggung jawaban pidana disini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka atau terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidanakan atau dibebaskan. Jika pelaku di pidana maka tindakan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Karena tanpa adanya unsur melawan hukum maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawabanya.

Pertanggung jawaban pidana merupakan suatu hal yang mengarah pada pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana. Dan seseorang dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana terhadap setiap tindakanya apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum.


Dari sini kita ketahui dari kasus tindak pidana pengelapan yang terjadi terdapat unsur kesalahan di mana  perbuatan pidana tersebut tidak ada alasan pembenar (alasan penghapus pidana) sekaligus perbuatan tersebut mempuyai bentuk kesalahan yaitu dilakukan dengan kesengajaan terdapat tindak penggelapan sepeda motor yaitu dilakukan  dengan membawa sepeda orang lain dengan izin tetapi dalam menggunakan sepeda tidak dikembalikan. Dan tercantum pada pasal 372 KUHP.

Maka dari itu bentuk pertanggung jawaban dari tersangka (mempertanggung jawabkan atas perbuatanya) Gindo Duwi koradi kenakan pasal penggelapan 372 KUHP, “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling  banyak enam puluh rupiah.

Selain itu, ada penambahan tuntutan pasal 362 tentang pencurian dan pasal jadi terkena pasal dua lapis. Pasal pencurian yang berbunyi “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.


Jadi pada intiya Gindo duwi Kora harus menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya di depan hukum.









C.  PENUTUP

Dari kesimpulan dua permasalahan di atas bahwa :
1. tindakan yang di  lakukan tersangka mengenai penggelapan sepeda motor telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan bisa untuk di pidanakan.

2. Bahwa jawaban singkat dari permasalahan ialah tersangka melakukan suatu tindakan yang mengandung unsur-unsur melawan hukum. Dan tindakan yang mengandung unsur tindak pidana mengenai pasal 372 tentang penggelapan.

0 comments:

Post a Comment