MAKALAH SUMBER DAYA ALAM | BLOG HUKUM

Sedang Online

Friday 12 April 2013

MAKALAH SUMBER DAYA ALAM




Sumber Daya Alam
                                                                                               





Di Susun Oleh :
M. Imam Wahyudi

UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
FAKUTS HUKUM / KELAS G
SURABAYA
2012



                                                    BAB I
PENDAHULAUN

1.1 Latar Belakang
 
           Di dunia ini ada banyak kegiatan- kegiatan manusia yang dapat merusak sumberdaya alam hayati perairan, seperti saat ini ancaman keanekaragaman hayati disebabkan masalah pencemaran, perubahan habitat dan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya hayati perairan sehingga diperikanan dapat merubah struktur ekologi komunitas biota bahkan dapat menurunkan keaneragaman hayat. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang seperti suaka margasatwa, cagar alam, perlindungan hutan, taman nasional, taman laut dan kebun bnatang. Serta Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

1.2. Tujuan dan Manfaat

Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bahwa pentingnya sumberdaya alam hayati untuk dilindungi serta merencanakan upaya pengelolahan sumberdaya alam agar terhindar dari kerusakan seperti cagar alam lautan dan taman nasional sedangkan manfaat yang diperoleh dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai konservasi sumberdaya alam hayati.










1.3 Pembahasan

konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya, apabila suatu kawasan tidak terpelihara maka akan terjadi kerusakan dan kemusnahan. Agar tidak terjadi kerusakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, maka perlu dilakukan upaya penerapan konservasi sumberdaya hayati perairan seperti penetapan kawasan suaka margasatwa,cagar,alam,perlindungan  .

1.4. Cagar Alam Laut

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan . Perkembangan berlangsung secara alami. Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :

1.Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2.Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3.Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan
4.Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang         pengelolaan.          
5.Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang  keberadaannya   memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
6. Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besa kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan : Perlindungan dan pengamanan kawasan, Inventarisasi potensi kawasan , Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan. Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

1.5. Taman Nasional

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Sistem zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan. (UU No. 5 Tahun 1990).
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
1. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
2. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
3. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
4. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam zna inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
Pengelolaan taman nasional dapat memberi kan manfaat antara lain:.
1. Ekonomi: Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
2. Ekologi: Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
3. Estetika: Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
4. Pendidikan dan Penelitian: Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
5. Jaminan Masa Depan: Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas : zona inti, zona pemanfaatan zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

a. Kriteria zona inti,
1. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia.
4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
5. Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
b. Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi kosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.


c. Kriteria zona rimba, yaitu :.
1. Kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi.
2. Memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
1. Perlindungan dan pengamanan.
2. Inventarisasi potensi kawasan.
3. Penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :.
a. Pemanfaatan Zona inti : Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya.
b. Pemanfaatan zona pemanfaatan : Pariwisata alam dan rekreasi. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan. Pendidikan dan atau Kegiatan penunjang budidaya.
c. Pemanfaatan zona rimba : Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya.



2.3. Lingkup Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

1. Tujuan dari Konservasi Sumber daya Alam Hayati adalah menjaga agar tidak terjadi kepunahan dan kerusakan, mengupayakan agar berbagai variasi gen dan jenis dapat dimanfaatkan serta mengupayakan agar penggunaan SDA hayati berdasarkan prinsip prinsip konservasi.
2. Keanekaragaman hayati adalah derajat keanekaragaman SDA hayati yang meliputi jumlah maupun frekuensi dari ekosistem, spesies maupun gen dalam suatu tempat tertentu.
3. Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya mencakup 3 kegiatan yaitu:
a. perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam system penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah; dan
c. pemanfaatan secara lestari jenis (spesies) dan ekosistem.
4. Dalam pengertian yang lebih sederhana pemasyarakatan kegiatan konservasi SDA hayati dijabarkan dalam 3 unsur kegiatan yaitu:
a. melindungi dan menyelamatkan keanekaragaman hayati (saving);
b. mengkaji keanekaragaman hayati (studying); dan
c. memanfaatkan keanekaragaman hayati (using).


Untuk menjamin tercapainya konservasi keanekaragaman hayati ada 10 prinsip konservasi keanekaragaman hayati yaitu:

1. setiap spesies adalah unik;
2. konservasi SDA hayati adalah manfaat jangka panjang;
3. biaya konservasi SDA hayati harus ditanggung bersama
4. upaya konservasi SDA hayati harus menjadi dasar pembangunan ekonomi dunia;
5. memperlambat kepunahan SDA hayati perlu dana, kebijakan baru dan kelembagaan yang tepat;
6. prioritas konservasi keanekaragaman hayati berbeda dari tingkat lokal, nasional, dan intemasional;
7. kesadaran masyarakat tentang konservasi SDA hayati perlu ditingkatkan;
8. rencana didasarkan pada kriteria ekologis dan sosial;



                                                                         PENUTUP
1.6. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu : Konservasi Sumber daya Alam Hayati dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kepunahan dan kerusakan, mengupayakan agar berbagai variasi gen dan jenis dapat dimanfaatkan serta mengupayakan agar penggunaan SDA hayati berdasarkan prinsip prinsip konservasi. Perlindungan yang dilakukan yaitu dengan menetapkan undang-undang seperti penetapan kawasan cagar alam, taman nasional dan lain-lain sebagainya yang dapat melindungi kawasan yang telah dianggap penting untuk dilestarikan sesuai dengan criteria penetapan kawasan konservasi.



0 comments:

Post a Comment