July 2014 | BLOG HUKUM

Sedang Online

Saturday 19 July 2014

PENERAPAN PERATURAN BPJS



Penerapan Peraturan BPJS Yang Mudah Untuk dipahami Serta Hak Dan Kewajiban BPJS, Pelayanan kesehatan dan Peserta BPJS.

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan Jika mengikuti BPJS:
1.     1. Form applikasi yang bisa di download
2.      Photo ukuran 3x4 untuk masing masing peserta
3.      Copy KK, Surat Nikah, KTP atau akte lahir bagi anak yang belum memiliki KTP
4.      Siapkan uang untuk membayar asuransi bulanan yang terdiri dari Kelas 1, 2 dan 3.
5.      Jika tak mampu maka ditambah surat keterangan tidak mampu dari tempat tinggal peserta.
6.     Setelah dokumen2 dan applikasi diserahkan, maka kita harus membayar asuransi sesuai kelas di rumah sakit  yang kita inginkan. Ada 3 tempat pembayaran yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI.  Setelah itu bukti pembayaran diserahkan pada petugas untuk ditukar dengan kartu BPJS yang sudah selesai.


PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN


Penerapan Peraturan BPJS Yang Mudah Untuk dipahami Serta Hak Dan Kewajiban BPJS, Pelayanan kesehatan dan Peserta BPJS.


Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah serta  Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Mengenai Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

Ada Beberapa Tingkatan Pelayanan Dalam Program BPJS yaitu :
1.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

a.     Rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

b.     Rawat inap tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.

2.      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap diruang perawatan khusus.

3.      Pelayanan kesehatan lain adalah pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

TARIF BIAYA ASURANSI BPJS YANG DI COVER OLEH BPJS

Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Pasal 1 ayat 14 uu no 1 th 2014.

Mulai 1 Januari 2014 nanti, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan  berdasarkan cara Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disingkat Ina CBG’s.
Tarif Ina CBG’s menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.
TARIF INA CBG’S
Tarif Ina CBG’s, menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkes tersebut meliputi:
a.     tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional  1;
b.     tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 2;
c.      tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 3;
d.     tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 4;
e.      tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 5;
f.       tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum rujukan nasional;
g.     tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit khusus rujukan nasional.
Kepesertaan jaminan kesehatan meliputi:

a.     peserta;
b.      pendaftaran peserta;
c.      verifikasi dan identifikasi peserta;
d.     hak dan kewajiban peserta;
e.      perubahan data dan status peserta;

Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan, baik sendiri-sendiri maupun kelompo dan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a.     migrasi data; atau
b.      manual.

-      Pendaftaran secara migrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit untuk 1000 (seribu) calon peserta.
-      Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
-      datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan;
-       mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data calon peserta.

Pasal 5 UU no 1 th 2014
Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a.     Orang yang tergolong fakir miskin; dan
b.     Orang tidak mampu.

Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk:

a.     PBI Jaminan Kesehatan; dan
b.      Bukan PBI Jaminan Kesehatan.


Pasal 6
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.     Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya ;
b.     Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya;
c.      Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.


Setiap peserta mempunyai hak untuk:

a.     mendapatkan identitas peserta;
b.     mendapatkan Nomor Virtual Account ;
c.      memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
d.     memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan;
e.      menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan yang bekerja sama;
f.       mendapatkan informasi pelayanan kesehatan; dan
g.     mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
h.     Setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk (khusus psal 46)


Setiap peserta wajib:
a.     membayar iuran;
b.     melaporkan perubahan data kepesertaan;
c.       melaporkan perubahan status kepesertaan; dan
d.     melaporkan kerusakan dan/atau kehilangan kartu identitas Peserta Jaminan Kesehatan.


Pasal 33 membayar iuran :

-      Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dibayarkan oleh setiap peserta program Jaminan Kesehatan.
-      Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya pada Bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
-       Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran


·        Iuran peserta bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan disetorkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
·        Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran peserta.
·        Pembayaran Iuran dapat dilakukan untuk masa waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 1 (satu) tahun.
·        Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pembayaran iuran bagi Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. (pasal 36)

Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Pasal 48
1.      Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a bagi Peserta dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
2.       Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lain dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan.
3.       Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.     Puskesmas atau yang setara;
b.     praktik dokter;
c.      praktik dokter gigi;
d.     klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dan
e.      Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.[1]

Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri atas:
a.   Pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama;
b.  Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama:
c.   Pelayanan kesehatan gigi; dan
d.  Pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.(49)

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama :

Pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama harus memiliki fungsi pelayanan kesehatan yang komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan dan pelayanan kesehatan gawat darurat termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan farmasi.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan medis mencakup:

a. kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
c. kasus medis rujuk balik;
d. pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
e. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
f. rehabilitasi medik dasar.

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: (Ayat 3 pasal 50)


Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama :
Pasal 51
1.      Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama mencakup :
a.     rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b.    pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
c.       pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
d.    pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan
e.      pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi fasilitas kesehatan dan/atau kebutuhan medis.


2.      Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup : psal 51
3.      Pelayanan Kesehatan Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

a)       Pelayanan Kesehatan oleh Bidan dan Perawat  diFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
Pasal 53
Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan/atau perawat sesuai dengan kewenangannya.

Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan :

Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (54)
a.     Klinik utama atau yang setara;
b.     Rumah sakit umum; dan
c.      Rumah sakit khusus.


Pasal 55
1.      Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) wajib melakukan sistem rujukan berjenjang dengan mengacu pada:
a.     peraturan Menteri;
b.     pedoman sistem rujukan nasional; dan
c.      pedoman administrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

2.      Dalam menjalankan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan berjenjang.
3.      Fasilitas kesehatan dapat melakukan rujukan horizontal dan vertikal.

-      Rujukan horizontal dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.

-      Rujukan vertikal dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.


Peserta dapat dikecualikan dari sistem pelayanan kesehatan rujukan berjenjang pada fasilitas kesehatan pertama apabila:
a.     terjadi keadaan gawat darurat;
b.     bencana;
c.      kekhususan permasalahan kesehatan pasien;
d.     pertimbangan geografis; dan
e.      pertimbangan ketersediaan fasilitas

KEWAJIBAN FASILITAS KESHATAN (Rumah sakit)

Pasal 57
1.     Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan secara paripurna termasuk penyediaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
2.     Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan berupa pelayanan rawat jalan maka pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan dalam satu tempat atau melalui kerjasama fasilitas kesehatan dengan jejaringnya.
3.      Pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sudah termasuk dalam pembayaran kapitasi atau non kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan INA CBG’s untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan kesehatan diluar kapitasi maupun diluar INA CBG’s yang diberikan oleh fasilitas kesehatan ditur dengan peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan terdiri atas:

a.     pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan; dan
b.     pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.
c.      Keterangan Rawat jalan dan Rawat inap tingkat lanjutan dalam pasal 59 dan 60.


Akomodasi atau ruang perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 60 adalah sebagai berikut:

a.     ruang perawatan kelas III
b.      ruang perawatan kelas II
c.      ruang perawatan kelas I

Pasal 62
1.      Peserta dapat meningkatkan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan tarif INA-CBG’s dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Pelayanan Gawat darurat
Pasal 63
1.      Pelayanan gawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat.

Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh :
a.     Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b.      Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
c.      baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.

Pasal 64
1)    Pembayaran pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah termasuk dalam komponen kapitasi.
2)    Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditagihkan secara langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.


JAMINAN BPJS :
Penagihan pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar sesuai degan INA-CBG’s.

Penagihan pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditagihkan secara langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta. Pasal 66
Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan  Bahan Medis Habis Pakai (67-71)

Pasal 68
1.     Pelayanan alat kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah termasuk dalam komponen kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan.
2.     Pelayanan alat kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sudah termasuk dalam paket INA-CBG’s.
3.     Fasilitas kesehatan dan jejaringnya wajib menyediakan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh Peserta sesuai indikasi medis.
4.     Alat kesehatan yang tidak masuk dalam paket INA-CBG’s dibayar dengan klaim tersendiri oleh BPJS Kesehatan.
5.     Jenis alat kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
6.     Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, alat kesehatan yang tidak termasuk dalam paket INA-CBG’s sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Klinis bersama BPJS Kesehatan.

Pasal 70
-      BPJS Kesehatan menjamin kebutuhan obat dan pemeriksaan penunjang program rujuk balik.
Pasal 71
-      Obat program rujuk balik diperoleh melalui Apotek atau depo farmasi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Pelayanan ambulans tidak dijamin untuk pelayanan sebagai berikut:

a.     jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
b.     mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
c.      rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
d.     ambulans/mobil jenazah; dan
e.      pasien rujuk balik rawat jalan.
Pembiayaan untuk pelayanan ambulans tidak termasuk dalam tarif kapitasi dan INA-CBG’s. [2]


[1] http://bpjs-kesehatan.go.id
[2]  UU BPJS no 1 th 2014-07-20 14