tag:blogger.com,1999:blog-8577188546821814577.post1841299582060712097..comments2023-10-28T06:59:19.737-07:00Comments on BLOG HUKUM: SEKENARIO PERSIDANGAN KASUS PERDATA - HIBAHBLOGER IMAM WAHYUhttp://www.blogger.com/profile/17654518329354745194noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-8577188546821814577.post-52926809421267411262018-08-18T04:59:35.372-07:002018-08-18T04:59:35.372-07:00mas, sebenernya tata urutan persidangan kasus perd...mas, sebenernya tata urutan persidangan kasus perdata itu lengkapnya apa seperti tersebut di atas ?<br /><br />lalu, apa relevansinya dengan "peninjauan ke obyek yang disengketakan" ?<br />kenapa harus ada "peninjauan ke obyek sengketa" (kebetulan kasus yg kami hadapi sama seperti contoh kasus di atas) ?<br /><br />sedangkan "peninjauan ke obyek sengketa" pada kasus yg kami hadapi TANPA melalui tahapan sidang bukti dan saksi.<br />untuk meninjau apa ?<br />posisi kami saat ini dijadikan tergugat, sedangkan kami memiliki dan menyimpan dokumen yang menjadi dasar hukum yg sah atas kepemilikan properti yang sedang diributkan oleh penggugat dan kuasa hukumnya.<br />kami tidak didampingi oleh pengacara/kuasa hukum karena keterbatasan finansial keluarga kami memaksa kami tidak mampu membayar jasa pengacara/kuasa hukum.<br /><br />bukankah setiap tahapan persidangan seharusnya melewati tahapan sidang pembuktian dan saksi dulu sebelum melakukan peninjauan ke obyek yang disengketakan ?<br /><br />apa yang harus kami lakukan terkait perintah hakim yang langsung meminta untuk peninjauan obyek sengketa ? ditambah pula, semua pihak yang berperkara untuk hadir di lokasi obyek yang disengketakan.<br /><br />terus terang, saya jadi bingung.<br />mereka mau meninjau apa dan untuk apa ?<br />bukankah sudah cukup dengan menunjukkan bukti2 otentik kepemilikan (SHM & akta jual beli) ?<br /><br />kami saat ini merasa terintimidasi oleh mereka para penggugat dan kuasa hukumnya. dan tidak tahu harus menjawab apa atau bertanya apa pada majelis hakim, karena memang kami sedang buta hukum begituan dan tata cara bersidang/berperkara.<br /><br />mohon bantuan untuk menjawabnya, mas..<br />terima kasih.DIDIK Rachmad Hhttps://www.blogger.com/profile/02171766495504406788noreply@blogger.com