August 2015 | BLOG HUKUM

Sedang Online

Friday 28 August 2015

Hukum Materil dan Hukum Formil

Hukum Materil dan Hukum Formil

Pengertian Hukum Materil menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.
Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
Pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.

Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini :

- Achmad Ichsan, 1967. HUKUM PERDATA IA. PT Pembimbing Masa: Jakarta.
Hukum Materil dan Hukum Formil
Gambar Hukum Materil dan Hukum Formil

JENIS DELIK PIDANA

JENIS-JENIS DELIK (TINDAK PIDANA)



Delik Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan oleh UU. Buku II : Kejahatan buku III : Pelanggaran.
Ada dua pendapat :
a). Perbedaan secara Kualitatif
1). Rechtsdelict(en),artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak. Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangandengan keadilan.
Misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
2). Wetsdelict(en),artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala quia prohibita)
b).  Perbedaan secara Kuantitatif
Perbedaan ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak Pidana”.
2. Delik Formil dan Delik Materiil
a).Delik formil
Delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
b). Delik Materiil
Delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388 atau 378 KUHP.
3.Delik Commissionis, Delik Ommissionis dan Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
1). Delik Commissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap larangan, misalnya berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
2). Delik Ommissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / diuharuskan. Misalnya, tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP).
3).Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
Delik pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya : seorang ibu yang membunuh bayinya dengan tidak menyusui (Pasal 338 atau 340 KUHP)
4. Delik dolus (Kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan / kelalaian)
a). Delik dolus(Kesengajaan), misalnya Pasal 187, 197, 338 KUHP
b). Delikculpa(kealpaan / kelalaian), misalnya Pasal 195, 359, 360 KUHP.
5. Delik tunggal dan delik ganda
Delik tunggal adalah delik yang dilakukan satu kali. Delik ganda adalah delik yang dilakukan berkali-kali, misalnya Pasal 481 KUHP (Penadahan).
6. Delik yang berlangsung terus  dan delik yang tidak berlangsung terus
Delik yang berlangsung terus misalnya perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 33 KUHP).
7.Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya  Penghinaan (Pasal 310 jo Pasal 319 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2) KUHP). Jo = juncto.
Delik aduan dibedakan :
1)     Delik aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan
2)     Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan istimewa antara pembuat dan korban.
* Aduan dan laporan digunakan dalam hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan dalam hukum perdata.
8. Delik politik dan delik komunatau umum( politiekeencommunedelicten)
Delikpolitikdibagiatas : yang murniyaitutujuanpolitik yang hendakdicapai yang tercantumdidalam Bab I Buku II sepertipasal 107 KUHP, disinitermasuklandesverratdanHochcerrat. Didalamkonferensihukumpidana di Kopenhagen 1935 diberikandefinisitentangdelikpolitikdebagaiberikutsuatukejahatan yang menyerangbaikorganisasimaupunfungsi-fungsi Negara danjugahak-hakwarga Negara yang bersumberdari situ.Delikpolitikcampuransetengahdelikkomun( umum ) sepertipembunuhanseorangtiran. Disinipembunuhanpolitik.
9. delik selesai dan delik berlanjut ( aflopende en voortdurendedelicten )
Ialahdelikterjadidenganmelakukansuatuataubeberapaperbuatantertentu.Delik yang berlangsungterusialahdelik yang terjadikarenameneruskansuatukeadaan yang dilarang.Misalnyapasal 169, 250 KUHP pasal 333 KUHP berisibaikdelikselesai( merampaskemerdekaan ) dandelik yang berlangsungterus ( karenatetapmerampaskemerdekaan ).
10. Delik bersahaja dan delik berkualifikasi( eenvoudigeengequalificeerdedelicten )
Delikberkualitasadalahbentukkhususmempunyaisemuaunsurbentukdasar, tetapisatuataulebihkeadaan yang memperberatpidana( tidakmenjadisoalapakahitumerupakan unsure atautidak), misalnyapencuriandenganmembongkarpenganiayaan yang mengakibatkankematian, pembunuhanberencara ( sebagailawanpembunuhan ). Perbedaanantaradelikbersahajadandelikberkualitas( termasukberprivilage ) pentingdalammempelajariteoripercobaanobyektifdanpenyertaan.
11. Delik propria dan delik komunatau umum( delictapropria en commune delicten )
Diartikandelik yang hanyadapatdilakukanoleh orang-orang yang mempunyaikualitastertentusepertidelikjabatan, delikmiliterdansebagainya.
12. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatnya
13. Delik ekonomi dan delik bukan ekonomi.
14. delikKejahatan ringan, (Misal Pasal 364, 373, 375, dll)

Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)

Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)
Hukum pidana mengenal jenis-jenis delik atau tindak pidana yang dapat dibedakan menurut pembagian delik tertentu, sebagaimna tersebut di bawah ini
a). Delik Kejahatan (Misdrijiven) dan Delik Pelanggaran (Overtredingen)
            Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP Indonesia yang berlaku sampai sekarang ini. Akan tetapi, pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan delik kejahatan dan delik pelanggaran, juga tidak ada penjelasan mengenai syarat-syarat yang membedakan antara delik kejahatan dengan delik pelanggaran.Secara doktrinal apa yang dimaksud dengan delik kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang sudah dipandang  seharusnya dipidana karena bertentangan dengan keadilan, meskipun perbuatan itu belum diatur dalam undang-undang. Delik kejahatan ini sering disebut mala per se atau delik hukum. Sedangkan delik pelanggaran adalah perbutan-perbuatan itu barulah diketahui sebagai delik setelah dirumuskan dalam undang-undang. Delik pelanggaran ini sering disebut sebagaib mala quia prohibiaatau delik undang-undang, artinya perbuatan itu batru dianggap sebagai delik setelah dirumuskan dalam undng-undang.
b).Delik Formil (formeel Delict) dan Delik Materil (Materiil Delict)
            Delik formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan perbuatan itu mencocoki rumusan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Delik formil ini mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai dilakukan tanpa menyebut akibatnya. Atau dengan kata lain yang dilarang undang-undang adalah perbuatannya. Sementara delik materil adalah suatu akibat yang dilarang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tertentu, dan perbuatan yang dilakukan bukan menjadi soal. Atau dengan perkataan lain yang dilarang dalam delik materil adalah akibatnya.
c). Delik Kesengajaan (Dolus) dan Delik Kealpaan (culpa)
            Delik dolus adalah suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan sementara delik culpa adalah suatu delik yang dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.
d). Delik Aduan (Klacht Delicten) dan Delik Umum (Gewone Delicten)
            Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, artinya apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Sedangkan delik umum adalah suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.
e). Delik Umum (Delicta Commuia) dan Delik Khusus (Delicta Propria)
            Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik umum ini sering disebut gemene delicten atau algemene delicten. Sementara delik khusus adalah suatu delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat-sifat tertentu, pegawai negeri atau anggota militer.
f). Delik CommisionsOmmisionis dan Commisionis per Ommisionem Commissa
            Delik commisionis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Apabila perbuatan yang dilarang itu dilanggar dengan perbuatan secara aktif berarti melakukan delik commisionis. Suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang  disbut delik ommisionis apabila perbuatan yang diharuskan atau diperintahkan itu dilanggar dengan tidak berbuat berarti melakukan delikommisionis. Sementara delik commisionis per ommisionem commissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
g). Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
            Delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya dilakukan sekali perbuatan saja, artinya perbuatan yang terlarang dan diancam pidana oleh undang-undang telah selesai dilakukan atau telah selesai menimbulkan suatu akibat. Sementara deli berlanjut adalah delik yang meliputi beberapa perbuatan dimana perbuatan satu dengan lainnya saling berhubungan erat dan berlangsung terus menerus.
h). Delik Politik Murni dan Delik Politik Campuran
            Menurut Konfrensi hukum pidana di Kopenhagen 1939 yang dimaksud dengan delik politik adalah suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik politik murni adalah delik-delik yang ditujukan untuk kepentingan politik. Sementara delik politik campuran adalah delik-delik yang mempunyai sifat setengah politik dan setengah umum. Atau dengan kata lain bahwa delik ini seolah-olah Nampak sebagai delik umum , tetapi sebenarnya delik itu merupakan tujuan politik , atau sebaliknya.
i). Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
            Delik biasa (eenvoudige delicten) adalah semua delik yang berbentuk pokok atau sederhana tanpa dengan pemberatan ancaman pidana. Sedangkan delik berkualifikasi adalah delik yang berbentuk khusus karena adanya keadaan-keadaan tertentu yang dapat memperberat atau mengurangi ancaman pidanya.

Thursday 20 August 2015

MAKALAH PKL KONJEN JEPANG



BAB II
HASIL OBSERVASI
(Hubungan Jepang – Indonesia Di Era Presien Soeharto Tahun 1968-1998)
A.    Pelantikan Presiden Soeharto
Pada bulan maret 1967 MPR mencbut seluruh kekuasaan Presiden Soekarno dan mengangakt Soeharto sebagai pejabat presiden. Dengan demikian berakhirlah dualisme kepemimpinan Soekarno dan Soeharto yang telah berlanjut sejak meletusya peristiwa September 1965. Soeharto dijadikan pimpinan, lahira pemerintahan yang mementingkan urusan dalam negeri dengan pioritas pembangunan sistem pemerintahan baru berdasarkan demokrasi pancasila, pembangunan kembali perekonomian dan stabilitas kehidupan rakyat. Di bawh kepemimpinan Presiden Soeharto, kondisi perekonomian membaik secara menyeluru. Hal ini sejak semula merupakan hasil usaha swadaya pemerintah indonesia. tetapi mengenai hubungan bidang luar negeri dapat dikemukakan beberapa hal yaitu :
a.       menjaga keuangan negara yang seimbang di bawah rekomendasi Internationa Monetery Fund (IMF)
b.      Bantuan Pembayaran utang dari Inter- Governmental Group on Indonesia (IGGI) dan bantuan ekonomi baru yang dipergunakan dengan efektif.
c.       Terbukaya pntu terhadap investasi luar negeri, dan sebagainya.

B.     Timbulya Krisis Minyak
Dengan adaya krisis minyak yang timbul akibat perang timur tengah ke-4 pada bulan Oktober 1973, seluruh dunia kena dampak serius dari oil shock. pada saat krisis minyak, Jepang terjadi kepanikan sesaat sampai menimbulkan kertas tissue dan gejala kekacauan harga barang-barang. Jepang mengimpr minyak mentah teruama dari Timur Tengah, negara-negara teluk dan Indonesia. oleh karena itu, pengurangan suplai minyak mentah oleh negara-negara Arab penghasil minyak bagi Jepang adalah persoalan hidup mati. Untunglah Jepang merupakan 'negara sahabat' oleh Organization of Arab Petroleum Exporting Countries (OAPEC) dengan demikian pengurangan suplai terhadap jepang dapat dibatalkan sehingga untuk sementara krisis minyak mentah dapat dihindari.
Pada saat itu konsumsi minyak mentah Jepang adalah 289 juta kilo liter per tahun, dimana 99,7% di antaraya diimpor dari luar negeri. Negara-negara pengekspor adalah Timur Tengah, negara-negara teluk dan lain-lain, Indonesia (13,9%) menduduki peringkat ke 3 dunia setelah Iran dan Arab Saudi.

C.    Ekspansi Perusahaan Jepang dan Kritik Terhadap Jepang.
Sebelum kunjunga PM  Tanaka ke Indonesia, Perusahaan Jepang dan orang jepang dikritik dengan keras, misalya "agresi ekonomi jepang"  perampas suberdaya alam oleh jepang, neo-imperialisme Jepang mengncam industri lokal dan modal rakyat dengan bekerjasama dengan pengusaha keturunan cina, menejemen perburuhan yang tidak adil terhadap orang Indonesia, tidak mengalihkan teknologi dan pengetahuan pengelolaan usaha, "orang jepang yang bertingkah laku sombong di tempat-tempat umum dan sebagaiya.
kritik dan ketidakpuasaan ini bermula dari faktor yang bersifat ekonomi misalya perdagangan dengan Jepang, investasi dari jepang, bantuan pembangunan dan lain-lain serta didsarkan faktor-faktor penyebab diluar ekonomi misalya cara pandang terhadap negara Jepang dan orang Jepang, tingkah laku dan perkataan orang jepang, turis Jepang diluar negeri dan sebagaiya.


D.    Faktor Penyebab yang Bersifat Ekonomi dan Ketidakpuasan terhadap Jepang
Pertmbuhan yang pesat berlanjut di Jepang sejak paruh awal tahun 1960-an. Surpuls neraca yang bertambah besar, pertumbuhan cadangan devisa dan sebagaiya, penyebab pemerintah jepang mengambil tindakan liberalisasi investasi luar negeri sejak akhir tahun 1960-an. Kemudian, Industri dengan cepat berada pada kencedrungan exspansi ke luar negeri dengan adaya factor-faktor yang kompleks sifatya yaitu faktor daam negeri dimana terjadi kenaikan upah yang tinggi


E.     Kujungan Perdana Mentri Tanaka ke Indonesia dan Kerusuhan Anti Jepang
1.      Situasi Internasional Menjelang kunjungan
Perdana Mentri Kakuei Tanaka berkunjung ke 5 negara Asia Tenggaa pada awal januari 1974 yaitu ke Filipina, Thailand, Singapura, malaysia  dan Indonesia. Negara-negara Asia Tenggara sejak lama telah memiliki hubngan dengan Jepang dan di masa tersebut memiliki hubungan yang sangat erat baik dibidang politik maupun ekonomi, perdaa mentri Jepang sebelumya pun, misalya Nabusuke Kish, Hayato Ikeda dan Eisaku sato telah berkunjung ke negara-negara Asia Tenggara.
2.      Timbulnya Krisis Minyak
3.      Ekspansi Perusahaan Jepang dan Kritik Terhadap Jepang
4.      Faktor Penyebab yang Bersifat Ekonomi dan Ketidakpuasan Terhadap Jepang
5.      Aktivitas Masyarakat Jepang Setelah Kerusuhan Anti Jepang
Perusahan Jepang berusaha mengembalikan keuntungan kepada masyarakat setempat dalam berbagai bentuk pertukaran budaya seperti tari Bali, lagu-lagu Indonesia, wayang, batik, film dan lain-lain pun banyak berkembang. Misalnya diantara warga Jepang yang tinggal di Jakarta terbentuk “lagu-lagu Kai” yang dimulai dari pemikiran untuk memahami lebih dari hati orang Indonesia dan kebudayaan dan menyanyikan lagu-lagu Indonesia.
Pada akhir tahun1991 dibentuklah asosiasi “asosiasi beasiswa Jepang” untuk Indonesia. Berpusat pada Jakarta Japan Club, telah dimulai rencana 20 tahun pemberian beasiswa bagi 10.000 siswa Indonesia. Untuk mahasiswa setiap bulan diberikan 50.000 rupiah angka untuk siswa SMA 25.000 rupiah (kurs tukar saat itu pada awal tahun 1992 US$ 1 =  Rp 1.983,-).
6.      Perubahan Situasi di Indonesia dan Perubahan Sikap Terhadap Jepang
Pada saat usaha-usaha ini mulai mencapai keberhasilan, terjadi perubahan situasi politik di Asia Tenggara dan sikap masyarakat maupun pemerintah Indonesia terhadap modal asing berubah banyak.
Perubahan situasi politik ini adalah tercapainya perjanjian damai Vietnam pada bulan Januari 1973, penarikan mundur tentara Amerika Serikat dari Vietnam Selatan. Mengadapi perkembangan situasi seperti di atas negara-negara Asia Tenggara mau tidak mau harus mewaspadai ekspansi kekuatan komunis di Indonesia.
Dengan perubahan drastic situasi Indocina, pada bulan Februari 1976 5 negara yaitu Idonesia, Thailan, Filipina, Malaysia dan Singapura menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi asosiation of south esat asian nations (ASEAN) di Bali di bawah pimpinan presiden Soeharto, masing-masing negara mulai secara aktif mengundang model asing, maka sikap terhadap Jepang pun berubah.

F.     Masalah Timor Timur dan Jepang
1.      Meletusnya Pemberontakan
Pada bulan April tahun 1974 terjadi kudeta militer di Portugal, pemerintah dictator militer runtuh, lahirlah pemerintahan sosialis. Pemerintahan baru menetapkan kebijakan non-kolonialisme yang meneytujui pelaksanaan penentuan nasib sendiri di daerah territorial luar negeri seperti jajahan Portugal di Afrika, Monako, Timor Timur dan sebagainya. Secara sepihak menarik diri, akibatnya Timor Timur disetujui untuk memilih berdasarkan referendum apakah akan bersatu dengan Portugal dan menjadi wilayah otonom, merdeka sepenuhnya, atau berintegrasi dengan Indonesia. Sejalan dengan perkembangan situasi ini berdiri beberapa partai politik yang menuntut kemerdekaan Timor Timur secepatnya dan berintegrasi dengan Indonesia.
2.      Pembahasan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Masalah Timor Timur saat itu di ajukan ke siding umum  PBB yang sedang berlangsung. Wakil delegasi Portugal menyatakan bahwa:
a.       Tidak mengakui baik proklamasi kemerdekaan secara sepihak oleh Fredtilin maupun deklarasi integrasi dengan Indonesia oleh partai politik pro Indonesia.
b.      Menentang intervensi kekuatan militer Indonesia dan menuntut penarikan pasukan dengan segera.
c.       Mengharapkan usaha PBB untuk menyelesaikan secara damai.
Wakil delegasi Indonesia menyatakan bahwa :
a.       Tidak memiliki klaim territorial terhadap Timor Timur.
b.      Menolak pernyataan bahwa Fredtilin mewakili mayoritas rakyat Timor Timur.
c.       Mengharapkan pulihnya perdanaian dan ketenangan di Timor Timur dan terlaksanakannya hak menentukan nasib sendiri
Wakil delegasi Jepang menyatakan bahwa :
a.       Penyelesaian damai.
b.      Menentukan kedudukan politik Timor Timur di masa depan berdasarkan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri.
     Dalam siding umum diambil keputusan suara terbanyak dengan fokus menghormati hak menentukan nasib sendiri oleh rakyat Timor Timur, sangat menyesalkan intervensi miloter pasukan Indonesia, menghentikan invansi teritori Timor Timur dan penarikan mundur pasukan dengan segera.