May 2014 | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 1 May 2014

Hukum Perikatan



BW : Kodifikasi : Himpunan aturan aturan hukum yang sejenis ke dalam suatu kitab dalam sistematika tertentu.
BW (Burgelijk wetboek) berasal dari prancis ( raja Napoleon Bonaparte)

Dari Belanda ada hukum
·         Hukum Perdata (BW)
·         Hukum Pidana
·         Hukum Dagang (WVS)
Masuk Dalam Pembahsan Hukum Perikatan. Hukum perikatan di atur di buku III BW pasal 1233,Di dalam pasal 1233 BW berisi tentang perikatan yang lahir karena perjanjian dan lahir karena Undang-undang. Contohya  perikatan yang lahir karena undang-udang adalah seorang ibu yang melahirkan seorang anak maka di pendak ibu dibebani suatu kewajiban yan di atur dalam UU No. 1 tahun 74 tentang Perkawinan. jika perikatan yang lahir karena perjanjian adalah ketika A melakukan jual beli kepada pihak B. A menjuanl sepidol seharga Rp. 10.000 kepada B Maka di Pundak A di bebani kewajiban meyerahkan sepidol di pihak B. Sebalikya ketika B menerima sepidol B debebani kewajiban mengeluarkan Uang Rp. 10.000 kepada A. Itulah contoh pasal 1233 BW tentang perikatan.
·         Manusia adalah - zone politicon ( masyarakat yang berkelompok)
                             -Haomo Economicus (Dalam fikiranya selalu ada untung dan rugi)


Hukum Perikatan 1233 BW
                                                            

AB = Ikat Mengikat
AB : Kerja sama AB : Untung Rugi AB : Aturan
Sumber perikatan adalah Perjanjian dan Undang-undang.
Didalam BW ada tiga buku yang mengaturya :
-          Hukum Tentang Orang
-          Hukum Benda
-          Hukum Perikatan
-          Hukum pembuktian dan daluarsa

Pasal 1233 tentang perikatan tidak mengatur tentang definisi prikatan itu sendiri tetap di terjemahkan oleh para sarjana-sarjana hukum.
Menurt Prof.isnaini : Perikatan adalah hubungan antara dua pihak atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak wajib memberikan prestasi (debitor), (si berutang) di mana pihak yang lain berhak menerima prestas (kerditor), (si berpiutang)
Perjanjian dari penjual dan pembeli adala prestasi ( Prestasiharus di penuhi)
Pasal 1473 mengatur tentang Kewajiban penjual
Pasal 15 13 megatur tentang Kewajiban Pembeli.
Buku II 499 = Definisi Benda
Hubungan Hukum adalah : Hubungan yang menimbulkan akibat hukum.

1234  : Wujud Prestasi di atur dalam 1234 BW
Wujud prestasi ada 3 yaitu :
1.       Memberikan sesuatu.
2.       Berbuat sesuatu.
3.       Tidak berbuat sesuatu.
Wujud Wanprestasi ada 3 yaitu :
1.       Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2.       Memenuhi prestasi tetapi terlambat
3.       Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestiya.
Contoh : Pada tanggal 5 November 2013 A  membuat perjanjian kirim beras Kepada B 10 ton.
Wanprestasi 1. A pada tanggal 5 November tidak mengirim beras 10 ton kepada B karena tidur di rumah.
Wanprestasi 2. A pada tangal 10 November baru  mengirim beras kepada B sebesar 10 ton beras.
Wanprestasi 3. A pada tanggal 10 November mengirim beras kepada B sebesar 5 ton beras.
Diatas merupakan contoh wanprestasi yangdilakukan oleh A.
1235  : Bukti jika wanprestasi harus di penuhi adalah diatur di dalam BW pasal 1235 ‘’bahwa dalam tiap-tiap periktan untuk memberikan  sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang (debitor) untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan. Kewajiban pasal 1235 adalah  menyerahkan banda dan memeliharaya. Dan di pasal 1236. Bayar biaya ganti rugi dan bunga.
2336 : Objek perikatan adalah prestasi. Pasal 2336 Resiko prestasi ganti biaya ganti rugi dan bunga.
1365 ( ganti rugi) karena melanggar hukum

1238  : Peringatan ( SOMASI) dasar Hukum di atur dalam BW 1238 ( si berutang diyatakan lalai dalam perjanjian yang telah di buat)
Hak dan Kewajiban sebagai mana seperti mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Contohya ketika terjadi jual beli A dan B maka ketika A mejual sepidol kepada B. Maka A memikul kewajiban (prestasi) menyerahkan sepidol kepada B dan B Mempuyai berhak menerima prestasi berupa sepidol dari A.
Dan sebalikya ketika Sepidol sudah di tangan B maka B mempuyai kewajiban  (prestasi) meyerahka uang kepada A dan A berhak menerima uang atau prestasi dari B.

Aturan Umum Wanprestasi di atura dalam BW 1236.1239,1242,1243 .

OVERMACHT
WanPrestasi                                    Sengaja
                                                             Overmacht / Force mayor / Keadaan Kahar.
(Keadaan yang tidak bisa memenuhi prestasi) peristiwa yag tidak dapat di duga sebelumya yang kemudian terjadi dan menghalangi pemenuhan prestasi.
Pasal 1545 BW : apabila benda itu musnah ketika ditukarkan maka harus mengembalikan.
Contohya : A membuat perjanjian kepada B mau menukar seekor kudaya kepada B dengan seekor sapi pada tangal 5 November 2013. Pada tangal 5 November 2013 pagi-pagi ketika mau menukar kudaya karena hujan yang deras kuda A tersambar petir dan mati. Maka A berkewajiban memenuhi prestasi untuk mengembalikan sapi kepada B.
 Dasar hukum Overmacht : BW 1244, 1245, 1444, 1445,
1237 – gugatan di tolak hakim ( karena Overmacht)
Overmacht tidak di atur secara khusus di dalanm BW * jadi sebelm membuat perjanjian buat ketentuan kategori overmacht*

Debitor  : Pihak yang wajib memberi prestasi.
Kreditor : Pihak yang berhak menerima prestasi
‘’Ketika seseoran melanggar suatu aturan maka di pundakya memikul sebuah reskio’’  prof.isnaini.

1131 : Dasar hukum ingkar janji
·         Sita jaminan ( konserfatur beswah)
·         Sita lelang (jual lelang)

1313 ( definisi perjanjian)
Pasal 1314 BW mengatur perjanjian :
·         Pejanjian timbal balik
·         Perjanjian Cuma-Cuma / sepihak

Perjanjian Timbal balik adalah kedua belah pihak memikul kewajiban untuk memenuhi prestasi. (memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu)
Perjanjian spihak adalah dimana salah satu pihak memikul kewajiban.
Contoh perjanjian timbal balik yaiyu jual beli (memikirkan untung dan rugi) sama sama untung dalam perjanjian timbal balik. Jika perjanjian sepihak contohya Hibah.
Kekuatan hukum perjanjian sama dengan Undang-undan.  Dasar Hukumya dalam 1237 BW
Kontrak = Klausula
1267 : Gugatan dalam BW
Bisa milih salah satu dalam proses penggugatan :
1.       Outboding (pembubaran perikatan)
2.       Nakomming (pemenuhan perikatan)
3.       Secahade vergending (ganti rugi)
4.       O+S ( Pembubaran + ganti rugi)
5.       N+S ( Pemenuhan + ganti rugi)


(1233) PERIKATAN                         PERJANJIAN              SEPIHAK (1314), TIMBAL BALIK
   
                                             
                                                         UU
                                                      
Akta outentik : merupaka alat bukti yang sempura ( 1868-1870 BW)
1314 : bisnis apapun perlu di bingkai dengan hukum memikirka untung dan rugi. Perjanjian timbal balik.
Prinsip perjanjian pasal 1315 yo 1340  ( perjanjian haya mengikat yang membuatya) pihak ke 3 tidak ikut..
1313 Asas Hukum Perjanjian : PRIVITY OF CONTRACT ( Perjanjian bersifat pribadi)
Privitiy of contrect adalah perjanjian itu haya mengikat pihak-pihak yang membuatya sedang pihak ke-3 yang tidak ikut membuat perjanjian tidak terikat karenaya.
1318 : pengeculian dari privity of contract ( seseorang yang meninggal karena puya utang) maka dalam hal ini kreditur tidak bisa menagih hutangya. Tetapi ahli waris yang harus memenuhi kewajiban yang meninggal dunia.
Perjanjian merupakan sumber dari perikatan perikatan bersumber dari undang-undang. Perikatan berbeda dengan berjanjian,
Perjanjian dan kontrak adalah sama dasar hukumya BUKU III BAB II BW
Semua perikatan tidak bersifat mutlak.
1269 : Debitur dabat menolak jika di tagih debitur tapi karena belum jatuh tempo.
1740 : Pinjam pakai ( jatuh tempo yang diseoakati)
1754 : Pinjam meminjam
  

Pasal-Pasal penting Dalam BW :
1-498           :   Tentang 0rang
499-1232    :  Tetang benda
1233-1864  :  Tentang perikatan
1865-1992  : Tentang pembuktian dan  daluarsa

Tentang orang :  BW                           Hukum perdata       


6(1) persetujuan (2) 21 tahun
13 yo 21 : syarat perkawinan
22-28 : pembatalan perkawinaa
39 :  tentang cerai, hamil  PP no 9/75
330 Tentang Dewasa                                                
-          Belom dewasa ( minderiang)
-          Sudah dewasa ( meerderiang)
Kategori belum dewasa Blm umur 21 Tahun, Belum menikah
Pengampuan (curatele)
Tentang Benda
499 : istilah benda.
503,504,505, : Membeda bedakan kebendaan.
529 : bezit (hak berkuasa)
582 : barang hilang di curi (di ganti)
570 :eigendom (hak milik)
852 : waris 852 (b) legitimoporti) pembagian di tntukan olleh UU. ¼
874 : (wasit ) 875 (testamen) peryataan seseorang setelah meninggal.
1150 : istilah gadai
1152 : hak gadai, hapusya gadai
1162 : istilah hipotik
1209 :hapusya hipotik
1         Karena hapusya perikatan pokok.
2         Karena pelepasanhipotikya oleh siberpiutang (kreditor).
3         Karena penetapan tingkat oleh hakim.
1330 :  Perjanjian Perbuatan Hukum
Tentang perikatan :
1233 : perikatan
1234 : wujud prestasi
1234,1235 : kewajiban pemenuhan prestasi
1236,1229,1242,1243, : aturan umum wanprestasi
1244,1245,1444,1455 : overmacht


1267  : Gugatan
-          pembubaran perikatan,
-          pemenuhan,ganti rugi,
-          pembubaran ganti rugi,
-          pemenuhan ganti rugi
1365 : melanggar hukum harus bayar ganti rugi karena kelalaian.
1320 : 4 syarat sah atu tidakya perjanjian


Tentang pembuktian dan daluarsa :
1967 : Daluarsa (maksimal 30 tahun)
1966 :  (hibah)
1792  : (pemberi kuasa)
1977 : pengantian benda bergerak yang hilang blm lwat 3thn (gadai)
                                          

TPT ( TINDAK PIDANA TERTENTU)



 
Definisi pasal KUHP : Unsur-unsur yang ada di dalam pasal  dan mengidentifikasi yang ada di dalam pasal.

BAB II ( TINDAK PDANA) Pembelajaran TPT merupakan pembelajaran KUHP fokus pada BUKU II yaitu tentang KEJAHAtan.
-          Perbuataan melawan hukum
-          Unsur kesalahan             Bersifat Objektif
                                           Bersifat subjektif
Unsur Objektif   = perbuatan, Keadaan, Waktu, Cara, benda
Unsur Subjektif  = Kesalahaan sengaja atau tidak, kealpaan.

Ajaran Monoisme : Tindak pidana adalah satu kesatuan dari beberapa unsur : 1. perbuatan 2. Memenuhi unsur ancaman pidana.
Ajaran Dualisme : Tindak pidana adalah perbuatan yang melwan hukum saja sedangkan kesalahan sebagai persoaaln pertanggung jawaban pidana.

*Perbedaan *
TPT dengan kriminologi, TPT adalah mau di apakan pelaku case per case
Kriminologi : prediksi lingkungan kajian undang- undang dan kejahatan sebagai fenomena.

ANALISA PASAL-PASAL DALAM KUHP.
Buku II Tentang Kejahatan.
BAB Ke IV : Kejahatan Terhadap Nyawa.( Pembunuhan) delik komisi.
338 bentuk pokok                     Objek               menghilangkan, jiwa orang lain.
                                                    Subjektif          Dengan Sengaja.
338 pasal yang salah,  masalah pembuktian di pengadilan tentang nyawa, karena yang berhak dan berkompetensi tentang nyawa adalah Tuhan. ALLAH SWT.
Delik Formil  : Rumusan Pasal di larang ( mengambil)
Delik  Matriil : Rumusan Pasal tentang akibat
Contoh : Pembunuhan dengan rumusan formil sebenarya karena dasar hukumya merampas.


Tentang pembenaran pasal 338 : Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkn matiya orang lain.
Teori : Causalitas              Sebab Akibat
Perbedaan Pasal per pasal dalam buku II KUHP

Subjek/ Hal
pencurian
penggelapan


barang
belum di kuasai pelaku
sudah di kuasai peaku




Sifat Melawan Hukumya
mengambil
mengakui/mengalikan




Pasal
362
372







Subjek/ Hal
Curas
Pemerasan

Sifat Melawan Hukumya
pelaku aktif ingin mengambil
Si korban yang aktif mengasihkan


Sifat Melawan Hukumya
memilik
secara terpaksa


Pasal
365
368








Pemerasan
pengancaman
Penipuan

Ancamn Kekerasan
Omongan
Tipu muslihat


368
368
372



Penadahan
Eksploitasi

menerima hasil pidana
pemanfaatan tenaga


480
 UU ketanakerjaan



*Kualifier *
Pasal 339, 365, (340 unsur dendam) pembertan
340 : Pelaku mempuyai waktu untuk memikirkan secara tenang untuk melakukanya.
*Privilgerd* (Ringan )

34, 342 KUHP
A.      Infenticide ( pembunuhan bayi) syarat :
·         Korban bayi yang di lahirkan.
·         Pelaku ibu bayi yang melahirkan.
·         Waktu seseorang telah melahirkan.
Pasal : 341, 342 (direncanakan) 342 ( pembantuan) 343 pembantuan
Di lihat secara kejiwaan ketika ibu melakukan pembunuhaan :
·         Lahir tanpa suami ( alasan sikologis, sedih sekali,/senang)
*Turut serta : Ikut melakukan unsur pidana, tanggung jawab pdana 100&
*Pembantuan : tidak masuk unsur delik tetapi memberi salah satu barang/ jasa untuk melancarkan delikya, hukuman 1/3 KUHP.

*Pembunuhan atas dasar kemauan korban (Euthansia) Pasal 344
Pembunuhan dalam rumah sakit
345 : membantu fasilitas bunuh diri

                                Commission : berbuat aktif ( larangan)
DELIK
                               Ommission : Perintah ( tidak berbuat)
Aborsi ( 346-349 ) Tanpa batas usia kandungan
·         120 hari agama
·         Tanpa batasan waktu

Aborsi yang di pidana
·         -Dengan diriya sendiri, Pihak ke 3 suami(348)
·         Kerja sama dengan orang lain (346 + 349)
*Khusus para medis yang mengaborsi*
·         Alasan pembenar ( UU para medis tentang aborsi)
·         Alasan pembenar  : dalam hal pemerkosaan.