May 2013 | BLOG HUKUM

Sedang Online

Thursday 30 May 2013

LEMBARAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya, sehingga Pasal 7 Indische Compatibiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1945 (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6) perlu diubah.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 53 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor XXIII MPRS 1966;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

M e m u t u s k a n :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan Pasal 7 "Indische Compatabiliteitswet" (Stbl. 1925 nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6).

Pasal 1
Pasal 7 "Indische Compatabilteitswet" (Stbl.1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Tahun Dinas anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya.

Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan Undang-undang tersendiri sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.

Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.


Agar supaya orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal, 25 Oktober 1968.

Presiden Republik Indonesia,


SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal, 25 Oktober 1968.

Sekretaris Negara R.I.,


ALAMSYAH

Mayor Jenderal TNI
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

T A M B A H A N

L E M B A R A N - N E G A R A R.I.
No. 2860 INDISCHE COMPTABILITEITSWET. PERUBAHAN
Pendjelasan atas Undang-undang R.I. No. 9 tahun 1968 tentang
perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 149)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. tahun 1954
(Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 6).

PENDJELASAN

PENDJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1968

tentang

PERUBAHAN PASAL 7 "INDISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NOMOR 149)SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. TAHUN 1954
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6).



PENDJELASAN UMUM.
Ekonomi Indonesia sampai sekarang masih bersifat agraris, dimana produksi pangan menempati kedudukan yang paling stategis.
Pengalaman menundjukkan, bahwa masalah pangan adalah masalah sentral yang dapat menarik sektor-sektor ekonomi lainnja dalam gelombang pasang-surutnja.
Kegiatan di sektor industri dan ekonomi lainnja, selain bertaut erat dengan kegiatan ekonomi dalam negeri, djuga mempunjai sangkut-pautnja dengan perputaran roda perekonomian diluar negeri.
Hal ini dapat dilihat pada hasil pertanian di Indonesia jang erat hubungannja dengan perkembangan harga dipasaran internasionall, serta industri dalam negeri jang memerlukan bahan-bahan baku dan penolong dari luar negeri. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara diarahkan untuk semaksimal mungkin menampung kegiatan ekonomi dan pembangunan, agar setjara positif dapat mempengaruhi perkembangannja.
Djika keadaan dan kegiatan-kegiatan diatas diprojeksikan pada Tahun Anggaran jang berlaku hingga sekarang, ternjata bahwa Tahun Anggaran yang bersesuaian dengan Tahun Takwim ini, tidak sepenuhnja dapat menampung keadaan dan kegiatan-kegiatan tersebut dalam ruang lingkupnja, sehingga dengan demikian hanja sedikit mempengaruhi perkembangannja.
Dari pengalaman tahun-tahun jang lampau, ternjata bahwa kebidjaksanaan
pengeluaran kurang dapat diserasikan dengan peluang jang diberikan oleh
penerimaan.
Meningkatnja penerimaan triwulan-triwulan II, III dan IV dari setiap Tahun Takwim tidak dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pengeluaran dalam triwulan I tahun berikutnja, karena peraturan tehnis pembukuan anggaran (kasstelsel-menurut Indische Comptabiliteitswet) tidak mengizinkannja.
Penerimaan pada permulaan tahun tidak besar, sedangkan pengeluaran harus
disesuaikan dengan itu. Padahal untuk masjarakat disebagian daerah pertanian Indonesia disebelah selatan Chatulistiwa jang padat penduduknja itu diperlukan perangsang bagi kegiatannja, karena triwulan dimaksud pada umumnja bertepatan dengan musim patjeklik. Sedangkan untuk mengambil sebagian dari penerimaan triwulan-triwulan II dan III bagi kepentingan triwulan I djuga tidak mungkin, karena pada triwulan-triwulan tersebut pengeluaran untuk pembangunan meningkat.
Oleh karena itu perlu diadakan penindjauan kembali dari Tahun Dinas Anggaran jang memungkinkan adanja keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan Rakjat dan Negara.
Untuk memperoleh kemungkinan keserasian antara pembukuan Anggaran dengan
kebutuhan ekonomi dan pembangunan berdasarkan penilaian pragmatis jang sesuai dengan kondisi Indonesia, perlu dipilih suatu periode jang mentjakup satu putaran masa panen dan masa patjeklik jang sekaligus merangsang kegiatan masjarakat seperti jang dimaksudkan diatas.
Periode itu adalah periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnja.
Dalam masa kerdja effektifnja itu hubungan fungsionil antara Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan akan dapat dimanfaatkan setjara maksimal, antara lain :
1. Ketjenderungan penerimaan Negara jang meningkat pada achir Tahun Takwim
dapat ditarik manfaatnja, berhubung penutupan Buku Anggaran baru dilakukan pada achir triwulan I Tahun Takwim berikutnja.
Aktivitas triwulan I tersebut dapat dilaksanakan dalam tingkat jang lebih wadjar.
2. Ketjenderungan permintaan pada hari-hari Lebaran/Natal/Tahun Baru/Imlek dan kegiatan ekonomi lainnja mendjelang achir Tahun Takwim dapat ditampung lebih baik, karena kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam batas-batas Tahun Dinas Anggaran.
3. Sektor industri jang dalam proses produksinja memerlukan bahan baku dan bahanpenolong dari luar negeri akan memperoleh peluang jang lebih baik, karena Tahun Dinas Anggaran mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnja, akan lebih serasi dengan tradisi kegiatan berusaha pada negara-negara industri tersebut dalam masa kerdja effektifnja.
Dari uraian diatas djelaslah kiranja, bahwa titik tolak perubahan Tahun Dinas Anggaran adalah teruatama diarahkan kepada keserasian panata-laksana anggaran dalam hubungannja dengan keadaan dan kegiatan masjarakat.
Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, tahun padjak (fiscal year) tidak berubah, sedangkan tahun anggaran Daerah-daerah dan tahun buku Bank Sentral (Bank Indonesia) harus disesuaikan dengan Tahun Dinas Anggaran (budget year).
Kiranja telah merupakan konsensus Nasional, bahwa Dinas Anggaran dan segala sesuatu jang bertautan dengan itu hendaknja mendjadi materi Undang-undang Perbendaharaan Nasional jang akan datang.


PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Jang ditentukan dalam pasal ini hanjalah mengenai Tahun Dinas Anggaran, sehinggatidak mempengaruhi tahun-buku dari aktivitas-aktivitas seperti perpadjakan dan lain-lain.

Pasal 2
Tjukup djelas

Pasal 3
Tjukup djelas

(Termasuk Lembaran-Negara tahun 1968 No. 53).

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1925/448TAHUN~1925STBL.HTM

Wednesday 22 May 2013

HUKUM PIDANA (ANALISA KASUS)



Kasus Posisi
Terjadi tindak pidana  pada tanggal 10-juli-2011, di Medan. Terdakwa Gindo Duwi Kora berumur 47 tahun telah melakukan penggelapan sepeda motor yang di dakwakan padanya. Berawal dari terdakwa yang menjadi makelar judi bola yang di ikuti oleh Lisam, Nahas, dan pemilik judi bola yang di ikuti Lisam ternyat telah kabur sehingga Lisam menuntut uang kemenangan senilai Rp. 422 juta kepada terdakwa. Merasa berteman baik dengan Lisam terdakwa akhirnya menyerahkan serifikat rumah dan sepeda motor milikya sebagai rasa wujud tanggung jawab. Karena ingin melakukan perpanjangan STNK sepeda motor tersebut, terdakwa meminjam sepeda motor miliknya yang telah dijadikan jaminan kepada Lisam.
Lisam yang sebagai korban yang di wakili oleh adikya Gunawan merasa sepeda motornya tidak di kembalikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan laporan Penggelapan dan Penipuan.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah itu melakukan penangkapan terhadap Gindo Dwi Kora selanjutnya proses  penyidikan untuk di tetapkan menjadi tersangka. Dengan bukti-bukti yang ada  pihak penyidik yaitu Kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku/tersangka maupun korban Penggelapan itu sendiri untuk memberikan keterangan kronologis kejadian. Dan Selanjutya perkara tersebut di serahkan ke pengadilan.



A.      PERMASALAHAN

1.   Apakah tindakan Gindo Duwi Kora yang membawa sepeda motor korban termasuk sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan?


2.   Bagaiman pertanggungjawaban pidana dalam kasus pengelapan yang menimpa Gindo Duwi Kora?














B.  PEMBAHASAN

A.        Apakah tindakan penggelapan dan penipuan sepeda motor yang di lakukan oleh Gindo Duwi Kora termasuk sebagai tindak pidana?

Kasus tersebut merupakan suatu tindak pidana, dikarenakan kasus di atas memenuhi unsur pokok perbuatan pidana. Yaitu :

1.   Kelakuan dan akibat

Unsur kelakuan di sini adalah kelakuan positif, di mana si pelaku melakukan tindakan merugikan orang lain dengan membawa sepeda motor yang sudah menjadi hak orang lain karana sudah tarjadi kesepakatan dari pihak korban sebagai si pemilik dan pelaku sebagai peminjam sepeda motor. Akibatya korban mersa dirugikan karena sepeda motor yang menjadi hak korban dikuasai orang lain tanpa informasi yang jelas.

2.   Unsur melawan hukum objektif dan subjektif

Unsur melawan hukum objektif dan subjektif di dalam kasus penggelapan di atas adalah melanggar KUHP pasal 372 yang berbuyi “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling  banyak enam puluh rupiah. Jadi pelaku telah mlanggar hukum tentang penggelapan dan membuat si korban telah merasa resah telah kehilangan sepeda motor yang sudah menjadi hak milikya.

B  Bagaimana bentuk pertanggung jawaban  pidana- perbuatan?
PERBUATAN PIDANA
 
     Sekema pertanggung jawaban pidana :
     



 



Pertanggung jawaban pidana disini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka atau terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidanakan atau dibebaskan. Jika pelaku di pidana maka tindakan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Karena tanpa adanya unsur melawan hukum maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawabanya.

Pertanggung jawaban pidana merupakan suatu hal yang mengarah pada pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana. Dan seseorang dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana terhadap setiap tindakanya apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum.


Dari sini kita ketahui dari kasus tindak pidana pengelapan yang terjadi terdapat unsur kesalahan di mana  perbuatan pidana tersebut tidak ada alasan pembenar (alasan penghapus pidana) sekaligus perbuatan tersebut mempuyai bentuk kesalahan yaitu dilakukan dengan kesengajaan terdapat tindak penggelapan sepeda motor yaitu dilakukan  dengan membawa sepeda orang lain dengan izin tetapi dalam menggunakan sepeda tidak dikembalikan. Dan tercantum pada pasal 372 KUHP.

Maka dari itu bentuk pertanggung jawaban dari tersangka (mempertanggung jawabkan atas perbuatanya) Gindo Duwi koradi kenakan pasal penggelapan 372 KUHP, “ Barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu dan seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling  banyak enam puluh rupiah.

Selain itu, ada penambahan tuntutan pasal 362 tentang pencurian dan pasal jadi terkena pasal dua lapis. Pasal pencurian yang berbunyi “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.


Jadi pada intiya Gindo duwi Kora harus menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya di depan hukum.









C.  PENUTUP

Dari kesimpulan dua permasalahan di atas bahwa :
1. tindakan yang di  lakukan tersangka mengenai penggelapan sepeda motor telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan bisa untuk di pidanakan.

2. Bahwa jawaban singkat dari permasalahan ialah tersangka melakukan suatu tindakan yang mengandung unsur-unsur melawan hukum. Dan tindakan yang mengandung unsur tindak pidana mengenai pasal 372 tentang penggelapan.